ErakiniNews.Id | Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Kabupaten Lombok Timur mencapai kesepakatan dalam pembahasan perubahan anggaran daerah Tahun 2026. Kesepakatan tersebut juga mencakup rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong melalui skema kegiatan tahun jamak.
Persetujuan itu disahkan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur yang berlangsung di Rupatama DPRD, Jumat (25/9/2026). Dalam agenda tersebut, nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 turut ditandatangani oleh pihak pemerintah daerah dan DPRD.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang membacakan pidato Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan, proses pembahasan rancangan perubahan anggaran telah dilalui bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebelumnya diserahkan pemerintah daerah kepada DPRD pada 9 September 2026. Dokumen tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan untuk menyesuaikan berbagai kebijakan dan kebutuhan anggaran dalam perubahan APBD.
Selama pembahasan berlangsung, DPRD memberikan sejumlah catatan, saran, dan masukan terhadap materi anggaran. Pemerintah daerah memastikan hasil pembahasan itu akan menjadi bahan bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Tahun 2026.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Setelah rampung, rancangan tersebut akan disampaikan kembali kepada DPRD untuk menjalani pembahasan dan proses persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perubahan anggaran, paripurna juga mengesahkan kesepakatan mengenai pelaksanaan subkegiatan tahun jamak untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong. Program tersebut dirancang untuk dikerjakan secara bertahap dengan pembiayaan yang mencakup beberapa tahun anggaran.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD, Badan Anggaran, TAPD, dan jajaran perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses pembahasan. Menurut pemerintah daerah, hasil kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Pemkab Lombok Timur berharap implementasi hasil kesepakatan dapat berjalan sesuai tahapan serta memberikan dampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung visi daerah menuju Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta 37 anggota DPRD dari total 50 anggota. (red)
E_01

Social Footer