ErakiniNews.Id | Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD mulai memperkuat langkah pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program daerah. Langkah ini dilakukan setelah keduanya mengikuti koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut diikuti Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dari DPRD Lombok Timur, agenda dihadiri Ketua DPRD serta para ketua fraksi dan komisi.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam pembahasan, pemerintah daerah didorong melakukan pengendalian sejak sebuah program dirancang. Langkah itu dinilai penting karena potensi masalah dalam pengelolaan keuangan dapat muncul jauh sebelum sebuah kegiatan dilaksanakan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua menyoroti sejumlah proses yang perlu mendapat perhatian bersama. Salah satunya berkaitan dengan pokok-pokok pikiran DPRD atau pokir.
Menurut KPK, penyusunan pokir harus tetap terhubung dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. Usulan hasil penjaringan aspirasi masyarakat perlu disesuaikan dengan prioritas pemerintah serta kondisi kemampuan anggaran.
Pengelolaan belanja hibah juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh proses berlangsung berdasarkan aturan, mulai dari perencanaan, penetapan penerima hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sektor pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian lain dalam pertemuan tersebut. Berbagai risiko, seperti benturan kepentingan, penggunaan perusahaan pinjaman, lemahnya pengawasan pada e-purchasing dan pengadaan langsung, hingga intervensi terhadap proses pemilihan penyedia, diminta diantisipasi.
BPKP NTB turut menekankan agar fungsi pengawasan internal diperkuat. Rubiyanto Pratomo Aji menyampaikan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu memberikan peringatan sebelum sebuah kelemahan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di akhir kegiatan. Reviu dan evaluasi perlu masuk sejak tahapan perencanaan dan penganggaran, terutama untuk kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Program prioritas pemerintah, bantuan sosial, pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa bidang yang membutuhkan pengendalian lebih kuat.
BPKP juga menekankan bahwa hasil pengawasan harus menghasilkan perubahan. Rekomendasi yang diberikan perlu diselesaikan dan dijadikan dasar untuk memperbaiki mekanisme kerja agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah diminta menelaah kembali anggaran yang dianggap tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar atau tidak sejalan dengan ketentuan. APIP juga diharapkan melakukan reviu terhadap kegiatan yang memiliki indikasi penyimpangan, potensi kecurangan maupun risiko kerugian keuangan daerah.
Penerapan pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu pendekatan yang didorong untuk memperkuat sistem pencegahan. Dengan cara tersebut, pengawasan dapat difokuskan pada program yang memiliki potensi persoalan paling besar.
Sinergi antara Pemkab Lombok Timur, DPRD dan aparat pengawasan dengan KPK, Kemendagri serta BPKP diharapkan mampu mendorong perubahan dalam pengelolaan pemerintahan. Komitmen tersebut diarahkan agar pengelolaan anggaran semakin tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (red)
E_01

Social Footer