Breaking News

Lindungi Inovasi, Tingkatkan Nilai Ekonomi: BRIDA NTB Siapkan Pendampingan Kekayaan Intelektual

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sosialisasi Manfaat Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual bagi Stakeholder dan Mitra, Kamis (29/10)
ErakiniNews.Id| Mataram,  29 Oktober 2026 - Melindungi sebuah karya bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga upaya menjaga hak pencipta sekaligus membuka peluang ekonomi.

Kesadaran inilah yang terus didorong Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Stakeholder dan Mitra, Kamis (29/10), di Aula BRIDA NTB.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran peneliti, inovator, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat agar memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi mereka.

Selain mencegah pencurian ide, pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk daerah.

Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, menegaskan bahwa hasil penelitian harus mampu melampaui tahap laporan dan prototipe agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Hasil penelitian sebaiknya tidak berhenti pada tahap penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan demikian, hasil riset dapat memiliki nilai guna sekaligus nilai ekonomi," tegas Aryadi.

Ia mencontohkan inovasi konversi sepeda motor menjadi kendaraan listrik yang tidak hanya membutuhkan kreativitas teknologi, tetapi juga dukungan perizinan, standar keselamatan, dan kepastian hukum kekayaan intelektual.

Sebagai tindak lanjut, BRIDA NTB bersama Kementerian Hukum menyepakati pendampingan lanjutan serta mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Fasilitas ini diharapkan membantu peneliti dan pelaku UMKM mengurus perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga paten secara tepat sebelum karya dipublikasikan.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum, I Nyoman Sanistrya dan Dicky Yoshua. Keduanya menjelaskan mekanisme perlindungan berbagai jenis kekayaan intelektual sekaligus mengingatkan pentingnya penelusuran merek dan teknologi terdahulu untuk menghindari kesamaan serta potensi sengketa hukum.

Menariknya, diskusi peserta turut mengungkap sejumlah potensi kekayaan lokal NTB yang berpeluang memperoleh perlindungan. Di antaranya pengajuan Indikasi Geografis untuk pisang ketip Gunungsari dan tembakau lokal, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Sate Bulayak, potensi paten helm berkipas, serta hak cipta aplikasi kefarmasian rumah sakit daerah.

Melalui program edukasi dan pendampingan berkelanjutan, BRIDA NTB berharap budaya melindungi kekayaan intelektual semakin berkembang di kalangan akademisi, peneliti, serta pelaku IKM dan UMKM.

Langkah ini menjadi penting agar inovasi dan kekayaan lokal tidak hanya dikenal sebagai identitas daerah, tetapi juga terlindungi secara hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Upaya tersebut sekaligus memperkuat cita-cita NTB sebagai Rumah Inovasi Nasional yang berdaya saing global.

(Ria)

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close