Breaking News

UNW Mataram Gandeng DJKI Kemenkum RI Edukasi Pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri

Dokumentasu ErakiniNews, Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri Kerjasama Sentra Kekayaan Intelektual UNW Mataram dengan DJKI Kementerian Hukum RI (3/11)
ErakiniNews.Id | Mataram, 3 November 2026 - Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram mendorong civitas akademika dan pelaku usaha untuk lebih memahami pelindungan kekayaan intelektual.

Upaya itu dilakukan melalui Sosialisasi Hak Cipta dan Desain Industri yang digelar Sentra Kekayaan Intelektual (KI) UNW Mataram bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dan Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Selasa (3/11).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat UNW Mataram tersebut diikuti perwakilan dosen dari 22 program studi dan sembilan fakultas.

Sosialisasi membahas pentingnya melindungi hak cipta dan menjaga orisinalitas desain industri sebelum suatu karya dipublikasikan, diproduksi, atau dipasarkan.

Hadir sebagai narasumber Tim Pengenalan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal dari DJKI Kemenkum RI, yaitu Aldiansyah Pradana, Alifia Parachyta Rinnabilah, dan Muhammad Fikry Ballady, bersama tim DJKI Kemenkum NTB.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNW Mataram, Alimuddin, M.Si., mengatakan pelindungan KI dapat membantu memastikan karya akademik dan inovasi memperoleh pengakuan serta kepastian hukum.

“Dosen dan mahasiswa perlu memahami bahwa karya penelitian maupun kreativitas memiliki potensi untuk dilindungi. Kami berharap hasil karya kampus tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia usaha,” ujar Alimuddin.

Ia menambahkan, Sentra KI kampus memiliki peran penting dalam mendata karya, memberi pendampingan, dan membantu proses pendaftaran. Dengan begitu, peneliti dapat mengenali pilihan pelindungan yang sesuai sebelum karya mereka diumumkan atau dimanfaatkan pihak lain.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNW Mataram, Aisyah Jamili, M.Si., menilai edukasi kekayaan intelektual penting untuk membangun budaya akademik yang lebih produktif dengan jaminan karya sekaligus mendorong peningkatan mutu universitas.

"Kegiatan ini mendorong dosen dan mahasiswa UNW semakin produktif menghasilkan HKI sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan atas karya intelektual, sekaligus mendukung peningkatan mutu kampus menuju standar nasional dan internasional,” kata Aisyah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat pemahaman mengenai perbedaan hak cipta dan desain industri. Secara umum, hak cipta melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sementara desain industri berkaitan dengan perlindungan atas tampilan estetis suatu produk. Karena itu, mengenali jenis karya dan mekanisme pelindungannya sejak awal menjadi langkah penting bagi pencipta dan pelaku usaha.

Salah satu peserta, Hari Permadi, M.Si., menyebut sosialisasi tersebut memberikan gambaran praktis tentang langkah yang perlu ditempuh untuk melindungi karya.

“Penjelasan ini membantu kami memahami bahwa perlindungan perlu dipikirkan sebelum karya dipublikasikan atau dimanfaatkan secara komersial. Pendampingan Sentra KI juga akan sangat membantu dosen dan peneliti mengidentifikasi karya yang berpotensi didaftarkan,” ujarnya.

Melalui kolaborasi dengan DJKI dan Kemenkum NTB, UNW Mataram berharap semakin banyak karya ilmiah dan produk kreatif lokal yang memperoleh perlindungan hukum. Pelindungan tersebut juga dapat membuka peluang pemanfaatan dan nilai ekonomi, sekaligus meningkatkan daya saing inovasi di Nusa Tenggara Barat.

( RIA )

Edutech Nusantara Digital

Mitra teknologi terpercaya untuk digitalisasi Pesantren, Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kunjungi Website

Type and hit Enter to search

Close